Bisnis

Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Media Massa Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi melawan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang dimaksud terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Dunia Pers Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, bukan ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.

“Produsen rokok tidak ada kemungkinan besar akan memasang reklame di dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki peluang besar untuk mempengaruhi keberlangsungan sektor media luar griya serta lapangan usaha kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan di PP 28/2024 yang dimaksud sudah pernah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.

“Aturan ini tidak ada hanya sekali merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di area daerah,” kata Fabianus

Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan komoditas tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini bukan aplikatif, oleh sebab itu iklan di area videotron pada jam-jam tertentu pada luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tidak ada sesuai dengan kondisi lapangan.

Pembatasan lain yang tersebut dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter dalam sekitar pusat lembaga pendidikan juga tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku lalu sulit diterapkan secara praktis.

Dalam survei yang dijalankan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di dalam 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan dia diperkirakan akan menurun, serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.

Padahal, pada waktu ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di dalam berbagai sektor bidang yang tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai tambahan dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.

Related Articles

Back to top button