Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya sekali dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang dimaksud diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang mana dijalankan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang dimaksud melanggar etik ini semakin memproduksi kepercayaan masyarakat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




