Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Hal ini

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana perkara kopi sianida yang fenomenal bebas hari ini, Akhir Pekan (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang mana dikutip, Mingguan (18/8/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas juga Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Bagaimana perjalanan tindakan hukum Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di area Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Wayan bertemu Jessica serta pribadi temannya Hanie Boon Juwita di dalam kafe tersebut. Jessica datang lebih tinggi dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan juga memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Mirna yang tersebut meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik dalam pusat belanja yang dimaksud sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang sebab dianggap tak wajar.
Tiga hari pasca kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta-minta izin terhadap ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah belaka diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya juga menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan dalam Gunung Gadung, Bogor.


