Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang mana dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah harga jual pasir laut , hingga beberapa perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai pasir laut untuk pada negeri di area banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah dilakukan mengizinkan perdagangan pasir laut, tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan diadakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dimaksud dapat menurunkan daya membantu lalu daya tampung biosfer pesisir serta laut dan juga kondisi tubuh laut; kemudian 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di area Laut untuk kepentingan penyelenggaraan lalu rehabilitasi habitat pesisir kemudian laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan juga pengawasan. Hal yang digunakan harus menjadi catatan adalah, Peraturan eksekutif (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada ketika Peraturan otoritas ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian juga Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut juga dinyatakan tak berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lama menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan juga hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang digunakan pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang miliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang digunakan dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di area atas, pasir alam yang diatur di hitungan IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang dimaksud termasuk pada bilangan IV Area Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






