Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung di Kasus Mabuk Massal ke Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah menjadi penggerak puluhan warga di Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan khalayak itu, beberapa masih harus menjalani perawatan dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, orang yang terluka ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang satu puluh hari kemudian, jumlah keseluruhan pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Bidang Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang tersebut berusia 22-50 tahun yang dimaksud datang dari bervariasi wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, lalu Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Tiap 15 Juli sudah pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari informasi para pasien itu. Pil yang dimaksud sedang diteliti lalu ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga kepolisian itu diduga mengandung ekstraksi buah kecubung.
Hasil temuan yang tersebut baru diketahui hingga pada saat ini adalah pil yang dimaksud masuk jenis carnophen yang memiliki isi parasetamol, carisoprodol, dan juga kafein. “Ketiga zat itu diduga menciptakan efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Bidang Kesehatan Jiwa Negara Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen diantaranya narkotika golongan I juga bersifat ilegal. Adapun komposisi tambahan rinci dari pil putih itu, mengutip pernyataan dari kepolisian setempat, menanti hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Unit Surabaya.
Firdaus juga menyatakan keadaan pasien yang digunakan masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus meminta-minta agar penduduk tak sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat-obatan yang digunakan lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita sama-sama sebab meskipun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya dikarenakan menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan berubah-ubah pihak untuk mengedukasi warga agar menjauhi konsumsi tumbuhan ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Penyelesaian Tradisional Jamu Tanah Air (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada bukan digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung sekarang digolongkan sebagai vegetasi beracun.
Dulu, kecubung sejumlah digunakan sebagai obat untuk menambah stamina lalu meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tidaklah semua pendatang sanggup tahan dengan efek samping dari kecubung yang mana dapat mengakibatkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin kemudian skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, serta keadaan kesehatan individu. Ciri keracunan, disebutkannya, biasanya muncul di waktu 30 menit hingga dua jam pasca konsumsi, dan juga dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?





