Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua kelompok kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, memaparkan kliennya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan lalu menyatakan Hasyim bersalah berhadapan dengan aksi asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo menyatakan perkara pelecehan seksual ini sudah pernah menghasilkan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili ke luar negeri sehingga kelanjutan perkara ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang tersebut menghentikan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang mana dilaksanakan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas kemudian sedih. Puas pada arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota kemudian Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan informasi korban berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesi (Puskapol UI), Hurriyah, menyampaikan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dijalankan jikalau CAT melapor dikarenakan persoalan hukum ini merupakan delik aduan, di dalam mana orang yang terdampar harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tiada ada pengaduan dari korban, maka bukan bisa,” ujar Hurriyah ketika dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah mengumumkan bahwa kelompok masyarakat sipil juga sanggup menggalang CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak ada dapat diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana




