E-meterai: Nominal, bentuk, dan juga harganya

DKI Jakarta – eksekutif telah dilakukan menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat juga dokumen penting di bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang digunakan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan otoritas Republik Indonesia, diambil dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pengaplikasian e-Meterai sudah pernah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 juga Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 miliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik dalam bentuk nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga bilangan bulat 10000 juga tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang tersebut menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang melekat di e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai tukar e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai yang diatur ini merupakan biaya dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan nilai dari pengecer tiada diatur.
Pengecer dapat mengirimkan meterai elektronik dengan biaya jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya






