Dua Mahasiswa Universitas Sahid Ibukota Indonesia Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang mana Diminta Uji Materiil ke MK?
Jakarta – Dua siswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Fauzi Muhamad Azhar juga Aditya Ramadhan mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Regulasi yang disebutkan hanya sekali mengatur larangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, dan juga anggota TNI.
“Namun terhadap jabatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala badan/lembaga negara itu tak dilarang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024, dilansir dari laman resmi MK.
Lantas apa alasan merek mengajukan uji materiil MK terhadap Pasal 70 ayat (1) huruf b UU pemilihan gubernur tersebut?
1. Dinilai merugikan serta berpeluang menciptakan pemilihan gubernur tak adil
Menurut para Pemohon, bukan masuknya frasa “presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala badan/lembaga negara” pada ketentuan norma yang disebutkan telah dilakukan menyebabkan kerugian yang mana dialami para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
Sebab, calon-calon kepala tempat yang dimaksud mengikuti kontestasi pada pemilihan gubernur tiada akan mendapatkan pertarungan yang digunakan adil apabila salah satu calonnya didukung lalu dikampanyekan oleh presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara.
“Para Pemohon mengatakan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU pemilihan gubernur bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), juga Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara (UUD NRI) Tahun 1945,” demikian bunyi argumentasi pemohon seperti diambil dari laman MK.
2. Menyebabkan rule of law kemudian rule of etic tak berimbang sebab berpeluang penyalahgunaan kekuasaan
Kendati Indonesi menganut rule of law, tetapi untuk dapat mewujudkan demokrasi substansial maka dalam dalamnya harus juga terkandung rule of etic. Prof. Jimly Asshiddiqie lalu Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengumumkan rule of law kemudian rule of etic harus berimbang penerapannya di hidup hidup sebagai bangsa juga bernegara.
Keterlibatan pengurus negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara di kontestasi pemilihan kepala daerah tentunya berbagai menyebabkan persoalan. Selain mengakibatkan ketidakadilan bagi partisipan pilkada lainnya, juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Mengingat di perhelatan pemilihan 2024 yang mana belum lama ini berlangsung sudah pernah terjadi sejumlah pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara tidak ada hanya sekali di dalam mata masyarakat Negara Indonesia namun juga di dalam mata rakyat internasional,” ujar Viktor.
3. Pemohon mengajukan permohonan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara juga dilarang kampanye pemilihan kepala daerah
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon terhadap Mahkamah agar Pasal 70 ayat (1) huruf b UU pemilihan kepala daerah dimaknai menjadi: “b. Presiden/Wakil Presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala Badan/Lembaga Negara, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lalu anggota Tentara Nasional Indonesia.”
Adapun perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang mana dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ridwan mengatakan, pihak yang digunakan secara dengan segera berisiko mengalami kerugian akibat ketentuan pasal yang disebutkan sebenarnya adalah calon kepala daerah. Karena itu, para Pemohon semestinya dapat menjelaskan kemungkinan kerugian konstitusional dengan pasal yang disebutkan yang dimaksud dialami beserta kausalitasnya.
“Saudara belum menjelaskan sebenarnya secara spesifik atau potensial kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon ini akibat keberlakuan pasal a quo, pasal yang digunakan Saudara uji,” kata Ridwan.
Sementara itu, Suhartoyo mempertanyakan ketepatan ketentuan larangan pelibatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara pada kampanye pilkada masuk pasal yang diuji sesuai petitum para Pemohon.
Sebab, menurut dia, ketentuan ayat (1) ditujukan bagi pasangan calon untuk dilarang melibatkan pihak-pihak yang dapat bersinggungan segera dengannya pada waktu kampanye. Sedangkan, ketentuan ayat (2) disebutkan beberapa pihak yang dapat terlibat kampanye dengan syarat.
“Diksinya melibatkan tidak larangan sebagai partisipan (kampanye),” kata Suhartoyo.
Sebelum menghentikan persidangan, Suhartoyo memaparkan para Pemohon mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Dengan demikian, perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat Senin, 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Artikel ini disadur dari Dua Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?




