DPR Minta Kemenkes lalu Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengajukan permohonan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab di dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab ketika bekerja tidak ada lagi relevan, dikarenakan undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya dalam tempat kerja.
Dia juga memohon terhadap seluruh rumah sakit, klinik kemudian prasarana layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang digunakan diatur dan juga dilindungi oleh undang-undang. Saya memohonkan agar Kementerian Tenaga Kerja juga Kementerian Kesehatan, bisa jadi turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohon agar menjamin pengamanan untuk semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di dalam tempat bekerja pada mana pun juga kemudian dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM oleh sebab itu dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di area sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit serta Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit juga fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk mampu menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.





