DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU pemilihan gubernur Tak Disahkan di area Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU pemilihan kepala daerah tak kunjung disahkan dalam pada Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang miliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang digunakan baru.
“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang digunakan baru belum, ya berarti kan kita bergabung kebijakan yang tersebut terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran pemilihan gubernur Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU pemilihan gubernur ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) serta Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tak lanjut itu harus mekanisme yang digunakan ada di dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan juga menyesuaikan hari paripurna di area DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.




