Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang beredar di dalam media sosial terkait BBM Pertalite yang dimaksud tiada akan dijual lagi dalam SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidak ada ada (penghentian),” jelas pria yang dimaksud akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Global Usaha di Bermitra lalu Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dijalankan dalam Hutan Daerah Perkotaan Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang mana pada saat ini tak dijual lagi di area beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan jualan BBM yang mana mempunyai nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang tersebut pada waktu ini berada dalam dijalankan pemerintah yaitu memacu total pendaftar di tempat MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidak ada ada penghentian , dikarenakan kita sedang memacu registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya rakyat pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti dapat mendapatkan alokasi subsidi yang mana sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia dalam 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina pada seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohon warga tak perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di dalam setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di dalam setiap wilayah, kalaupun ada yang tersebut tidaklah menjual, itu semata-mata sekitar 3% dari total SPBU di tempat seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang mana mengedarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang digunakan tidaklah mengedarkan Pertalite mayoritas berada di tempat lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidaklah dilewati jalur transportasi rakyat juga juga berlaku untuk SPBU baru.





