Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di dalam KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini diselenggarakan tak cuma di area Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang dimaksud diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dilakukan di area Kantor KPU kemudian Kantor KPUD di dalam seluruh Provinsi di tempat Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan segera memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang mana tadi berkaitan dengan kampanye di tempat kampus ya yang digunakan dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang tersebut berkaitan dengan kebijakan MK yang mana katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang digunakan paling banyak kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.





