Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal yang dimaksud disampaikan Guntur pada waktu sambutan di tempat acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI untuk keluarga Bung Karno dalam Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (9/9/2024).
“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang sebenarnya kekuasaan orang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak ada peduli tidak ada peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang sebenarnya harus ada batasnya,” terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik melawan langkah MPR RI yang dimaksud mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah terjadi mengantisipasi lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
“Faktanya kami telah dilakukan mengantisipasi serta mengawaitu selama lebih banyak dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan lalu keadilan sesuai dengan Pancasila yang tersebut termaktub sila Kepedulian Manusia yang mana Adil juga Beradab dari lembaga MPR untuk Bung Karno,” tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang digunakan diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, langkah MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
“Yang tiada dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno sebab dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa juga negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan juga pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang tersebut lalu,” tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang digunakan bukan pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu sudah pernah memberikan luka yang dimaksud sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang tersebut patriotik dan juga nasionalis yang tersebut mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.





