Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman atau Kemenkopolhukam menyelenggarakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mendiskusikan revisi undang-undang TNI dan juga Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang dimaksud melibatkan unsur rakyat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai keinginan warga ihwal tugas kemudian fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keperluan masyarakat,” katanya di mana membuka acara itu pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat umum ini diwujudkan sebelum penyusunan daftar inventarisasi kesulitan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang dimaksud akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, memohon agar pembahasan revisi aturan ini diwujudkan secara hati-hati kemudian tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus mempunyai alasan argumen yang tersebut kuat sehingga dapat diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI lalu Polri ini memang sebenarnya harus melalui tempaan kemudian pengasahan yang digunakan matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen dalam bidang pertahanan negara keamanan, lalu penegakan hukum.
“Maka keterlibatan warga jadi kata kunci yang tersebut harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan masyarakat ini nantinya mampu memberikan masukan kemudian rekomendasi terhadap subtansi isu pokok di revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur masyarakat yang dimaksud turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR serta pemerintah melakukan konfirmasi akan datang melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR dalam Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengutarakan ketika ini Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keselamatan sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang disebutkan dilaksanakan masih di batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara dan juga revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI lalu Polri mendapat kritikan keras dari komunitas sipil serta kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka cemas pengubahan aturan ini menyebabkan penyalahgunaan wewenang di dalam kepolisian juga membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu pembaharuan penting di revisi UU Polri adalah ketentuan yang meninggal usia pensiun pelaku polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 serta 65 tahun, tergantung pada peran tim tersebut.
Revisi yang disebutkan juga akan memungkinkan presiden melanjutkan masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang mana jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan datang punya kewenangan yang mana luas hingga pengawasan dalam planet maya dan juga di melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan segera meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 juga 60 tahun. Grup sipil was-was pengubahan aturan TNI akan datang memperbolehkan anggota militer terlibat ditempatkan pada tempat apa pun pada pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI ketika ini, personel berpartisipasi belaka boleh ditempatkan ke 10 kementerian kemudian lembaga, di antaranya Kantor Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri



