Teknologi

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), juga Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan pada proses judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya di tempat Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang bertindak cepat pada mendeteksi akun juga akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menimbulkan suatu sistem yang mampu cepat mendeteksi rekening-rekening yang tersebut terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.

Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk menjamin pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan kegiatan melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan paling sejumlah digunakan publik mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau beliau pakai yang tersebut lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah dilakukan membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang nantinya bisa saja dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button