VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengatakan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang tersebut diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak dalam bawah umur serta atau aborsi yang mana bukan sesuai ketentuan yang diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di tempat Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang tersebut menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di area Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah dilakukan melakukan persetubuhan anak pada bawah umur kemudian aborsi yang digunakan tiada sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan pada area Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah lama melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






