Cara kemudian kondisi urus surat informasi nikah

Ibukota Indonesia – Surat penjelasan nikah bermetamorfosis menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang tersebut harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri di melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang digunakan wajib disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, juga bisa jadi diurus dari terpencil hari sebelumnya. Berikut cara dan juga persyaratan dokumen yang tersebut dilampirkan pada mengurus surat nikah:
Persyaratan surat keterang nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang digunakan akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, serta Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, sebanyak-banyaknya ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis dan juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen juga Katolik)
10. Wajib memeriksakan kebugaran pada puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang tersebut berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar juga menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada ketika pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang mana hendak beristri tambahan dari seorang
5. Akta kematian atau surat pernyataan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang digunakan diterjemahkan pada Bahasa Tanah Air oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data penduduk tua.
Cara mengurus surat penjelasan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT kemudian RW untuk meminta-minta pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menyebabkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap tim pelayanan pada kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan juga kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan bukan lengkap dan juga benar, maka permohonan akan ditolak kemudian berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap juga benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang digunakan ditandatangani oleh Lurah, serta setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang dimaksud beragama Islam lalu Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai pada kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






