Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor juga Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna melakukan konfirmasi penyaluran yang mana lebih tinggi tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum serta roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite serta Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Berita Publik, lalu Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih di tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi masyarakat guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum kemudian kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang dimaksud tiada akan mengganggu konsumen, namun tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi kuota BBM bersubsidi tak terlampaui,” jelas Agus pada acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” dalam Jakarta, Rabu (18/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto kemudian Organisasi Angkutan Darat (Organda) di diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh warga yang dimaksud membutuhkan, teristimewa kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan pengaplikasian BBM bersubsidi. Saya mengusulkan semata-mata kendaraan umum dan juga roda dua yang mana diperbolehkan mengakses Pertalite dan juga Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Pembatasan yang dimaksud dinilai sebagai langkah strategis pada memperbaiki tata kelola subsidi energi di dalam Tanah Air. Untuk menegaskan kebijakan yang disebutkan efektif lalu berkeadilan, diperlukan kajian yang dimaksud mendalam juga keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Area Kesepahaman Infrastruktur lalu Transportasi Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
“Kami setuju kendaraan roda dua lalu angkutan umum masih diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih di pembahasan lebih banyak lanjut,” jelas Rachmat.






