Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid peluang tidak ada terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi asal sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor lalu tempat kejadian TPS
- NIK dan juga NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan juga kelurahan.
Syarat-syarat menjadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih lanjut pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di luar negeri yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar di DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menjamin nama lalu status terbaru Anda pada DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan pendapat nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda cuma harus mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya






