Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi bukanlah semata-mata untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik lalu lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik kemudian ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan bermetamorfosis menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari 9 warga berubah menjadi tak terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di dalam Baleg semata-mata dua kali rapat yang digunakan diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah jadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman menyatakan inovasi nomenklatur Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengemukakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung serupa dengan Wantimpres. Hanya sekadar jumlah keseluruhan keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pengumuman yang diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengemukakan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang dimaksud digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Tanah Air akan saling berdiskusi serta bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud pada masa kini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah jadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang karirnya sudah ada buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung




