Nasional

Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK kemudian Pendapat DPR tentang Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala wilayah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.

“Soal putusan MK kemudian reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang tersebut harus di dalam atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan juga MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.

Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan melawan dinamika yang terjadi. “Sebagai partai yang digunakan tiada terlalu besar pada DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.

Untuk diketahui, DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati sebagian hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024.

Seperti Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tak mempunyai kursi di dalam DPRD.

Related Articles

Back to top button