5 Cara Hindari Serangan Phishing ketika Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing kemudian kecurangan di area era digital telah lama meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi juga canggih seiring dengan perkembangan teknologi lalu peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin kerap terjadinya persoalan hukum penyalahgunaan yang tersebut berusaha mencapai korban untuk pemindahan dana ke tabungan pribadi.
Tidak hanya sekali mengintai proses jual-beli online, pembohongan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya pada sedang masyarakat.
Modusnya pun beragam juga tiada pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang dimaksud menyebabkan informasi bukan akurat, perintah pemindahan sebagian uang untuk klaim hadiah undian, meningkatkan rating toko atau marketplace, iming-iming pembangunan ekonomi dengan janji keuntungan di tempat luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi dan juga pengiriman yang mana menyertai proses ke account pribadi untuk barang dengan biaya tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Siber 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Dunia Maya Indonesia (APJII), kecurangan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber pada sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau warga untuk selalu melakukan operasi online melalui verified marketplace sistem agar terhindar dari penipuan.
Apalagi banyak korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran biaya yang tersebut sangat jauh lebih banyak diskon dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran di tempat luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja lebih besar hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas tiada terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus penyalahgunaan pada waktu bertransaksi online





