BPOM Bantah Roti Okko dan juga Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik
Jakarta – Beberapa hari terakhir, komunitas Indonesia dikejutkan dengan kabar mengenai roti Okko lalu roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium dehydroacetate.
Adapun hasil pengujian dari laboratorium milik SGS Negara Indonesia – bagian dari SGS Group, menyebutkan dua roti itu mengandung garam klorida dehydroacetate di bentuk asam dehidroasetat. Pada roti Aoka ditemukan zat yang dimaksud berjumlah 235 miligram per kilogram. Sementara, roti Okko mengandung zat sama banyaknya 345 miligram per kilogram.
Namun begitu, uji laboratorium yang tersebut dilaukan oleh Badan Pengawas Jalan keluar serta Makanan (BPOM) menujukan hasil yang dimaksud berbeda. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Tugas Deputi Sektor Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati menjamin hasil uji laboratorium BPOM tiada mendeteksi substansi pengawet berbahaya pada roti Okko lalu Aoka. Bahkan, ia mengaku BPOM telah melakukan pengujian berbasis risiko yang mana berarti sudah ada beberapa kali dilakukan.
“Tidak terungkap (kandungan sodium klorida dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tiada terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya komunikasikan berbasis risiko, berarti sudah ada beberapa kali,” kata Emma terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Tangkapan layar produk-produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Emma mengatakan, BPOM juga mempertanyakan produk-produk yang dimaksud mempunyai daya edar tinggi. Karena itu, pihaknya selalu melakukan pengujian secara acak untuk melakukan konfirmasi komposisi substansi baku suatu barang sesuai dengan pre-market.
“Tapi ada tahapan produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung tidaklah bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya mampu cuma lebih banyak pendek,” ucap Emma.
Selain itu, ia juga menganggap pengumuman hasil uji laboratorium yang dilaksanakan beberapa orang produsen makanan rumahan ke Kalimantan telah dilakukan menyalahi aturan. Pengujian itu juga belaka dapat dilaksanakan oleh BPOM, tanpa berdasarkan permintaan pihak tertentu. Hanya ada tiga pihak yang mana dapat melakukan uji laboratorium di dalam BPOM, yakni kepolisian, kejaksaan, juga pemerintah daerah.
“Enggak ada ngomong ke kami. Pemberitahuan hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang publish bukanlah BPOM, tidaklah bisa saja dipercaya,” ujarnya.
Selengkapnya Baca: “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,”
RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari BPOM Bantah Roti Okko dan Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik




