Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di dalam beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang digunakan mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidak ada boleh melarang.
“Kami tidak ada kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara sanggup melakukan hak pilihnya lalu kami berharap fenomena kotak kosong ini bukan terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan publik bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga tidaklah boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tiada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.





