Nasional

Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN kemudian Lapas Tarakan dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang dimaksud diduga terlibat yang dimaksud berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian petugas Lapas Tarakan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan dituduh yang merupakan oknum BNN serta petugas lapas

“Iya tadi kan telah disampaikan ada dua yang dimaksud dari petugas lapas lalu satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie pada waktu ditemui di dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas juga inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih di pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih pada proses pendalaman aliran dananya, yang tersebut jelas tadi sudah ada diamankan,” katanya.

Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU lantaran telah terjadi membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.

Diketahui, bandar narkoba jaringan Negara Malaysia – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020 lalu, kemudian divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.

Adapun kedelapan terperiksa itu adalah TR dan juga MA yang mana mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO kemudian AY juga membantu pada pencucian uang.

Diketahui, HS sudah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari pada lapas. Kemudian sebagian uang hasil pemasaran narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tak bergerak, dengan total Rp221 miliar.

Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lalu denda maksimal Rp20 miliar rupiah.

Related Articles

Back to top button