Nasional

Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu

Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Security atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membantah jikalau perluasan wewenang TNI bergerak yang mana tertuang di revisi UU TNI mengatasi peran dwifungsi TNI. Fungsi ganda TNI ini pernah muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto.

“Sudah tak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu. Isi (RUU TNI) juga tiada seperti itu,” kata Hadi ditemui di dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia menyatakan bahwa perluasan penugasan militer terlibat di kementerian atau lembaga lain bukanlah untuk kepentingan kebijakan pemerintah praktis. Sebab, kata dia, peran TNI pada waktu ini cuma sebagai alat pertahanan dan juga keamanan negara yang tersebut didasari pada kebijakan juga tindakan politik.

“Dulu dwifungsi ABRI punya fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan serta kekuatan sosial politik,” ucapnya. Hadi menyebut, peran ganda itu yang digunakan menyebabkan adanya fraksi militer di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kala itu.

Namun, ujarnya, pada waktu ini tak ada lagi perwakilan dari TNI yang mana duduk di dalam parlemen. “Dalam pembahasan nanti tiada akan masuk untuk norma-norma itu,” ujarnya.

Karena itu,Hadi mengklaim, perluasan penugasan TNI di revisi aturan itu untuk membantu kinerja kementerian dan juga lembaga yang tersebut membutuhkan. “Untuk menjawab kebutuhan, sesuai dengan kebijakan presiden,” katanya.

Bantahan mengenai kembalinya fungsi ganda militer ini pernah disampaikan oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto. Ia mengatakan, bahwa yang digunakan muncul sekarang adalah multifungsi TNI dan juga tidak lagi Dwifungsi ABRI.

“Sekarang tidak Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu,” kata Agus.

Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik lalu penolakan komunitas sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menyimpulkan revisi UU TNI yang dimaksud memuat aturan yang dimaksud menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, dan juga perluasan jabatan sipil yang mana dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan pembaharuan Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.

Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Keselamatan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI persoalan multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Komunitas Sipil memandang Panglima TNI tidak ada diperlukan mengeluarkan pernyataan yang disebutkan oleh sebab itu hal itu merupakan ranah kebijakan pemerintah lalu pembuat kebijakan.

“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan juga perasaan khawatir yang digunakan tumbuh ke umum terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat penjelasan tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.

EKA YUDHA SAPUTRA

Artikel ini disadur dari Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu

Related Articles

Back to top button