Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akhirnya menyingkap pernyataan terkait pembekuan Inisiatif Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi kemudian Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Aspek Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya mampu mulus. Jadi tiada ada intervensi antara kategori junior dan juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di dalam Kantor Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sebanding dengan Kementerian Pendidikan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi hambatan perundungan dalam dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami setiap saat melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan lalu Profi itu menghasilkan mereka itu melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk merekan (Kemendikbud) kemudian akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai juga diadakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






