Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menimbulkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mana mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang tersebut ditempatkan di dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang tersebut aktif, berikut ini banyak dokumen yang tersebut harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar kemudian pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan ke nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tiada melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, pada saat SIM sudah ada terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang mana di dalam tahap 1 tiada bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi kontestan BPJS yang digunakan menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM




