Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang dimaksud aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang tersebut baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal serta tidaklah sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang mana dipimpinnya periode 2021-2026, tetap saja solid dengan kebijakan dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi juga menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya dalam Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi menghadapi perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang tersebut bertujuan memverifikasi langkah-langkah hukum serta penyelesaian secara Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan kemudian pengkajian berhadapan dengan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah lalu meyakinkan menghadapi persiapan Munaslub yang tersebut ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah kemudian meyakinkan pada bentuk surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub, yang dimaksud menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang mana dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal sebab tiada berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat untuk ketentuan UU dan juga mandat AD/ART,” ujarnya.





