Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Krusial otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus di RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, serta menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengirimkan listrik secara secara langsung terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara juga yang menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata beliau pada Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pelanggan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang digunakan dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang dimaksud bersifat intermittent dipengaruhi matahari kemudian angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan telah pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi menghurangi anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal dalam IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali kemudian telah pada tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dimaksud mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus berjualan secara dengan segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.






