Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang dimaksud Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah menemui Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengkaji Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang mana dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat lantaran berkaitan dengan aspek kebugaran seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, kemudian lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL di area pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang mana diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data sebab kami mengamati pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa jadi membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut dinilai akan mengakibatkan beberapa hal positif bagi penduduk jikalau diterapkan dengan adil. Namun, ia juga meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, sebab menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di dalam lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mana menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur tentang pengendalian zat adiktif komoditas yang mengandung tembakau atau bukan mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengirimkan hasil tembakau lalu rokok elektronik yang dimaksud menggunakan mesin layan diri, mengirimkan tembakau dan juga rokok elektrik untuk setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun kemudian perempuan hamil;
Kemudian, mengirimkan tembakau juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau dalam bentuk cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu mengirimkan tembakau lalu rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk juga meninggalkan atau pada tempat yang digunakan rutin dilalui.
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, mengedarkan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak; dan juga jual tembakau serta rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial lalu media sosial.






