Indofarma Bakal Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan, Serikat Pekerja Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memasarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar upah serta kewajiban karyawan INAF.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Indofarma, Meidawati menyebut, transaksi jual beli aset membutuhkan proses panjang. Sementara, karyawan yang digunakan tak dipenuhi hak-haknya sejak Januari-Agustus 2024 membutuhkan upah untuk memenuhi keinginan sehari-hari.
“Bicara jualan aset ini tak mudah, kemudian butuh proses. Sementara kami telah di dalam titik nadir terbawah, ketika gajian tiada full, tiada terbayarkan. Sedangkan banyak hal-hal yang tersebut perlu diurus, untuk makan hanya telah susah,” ujar Meidawati untuk wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, Indofarma harus melakukan konfirmasi bahwa aset yang tersebut dilepas diselesaikan sanggup diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, jikalau memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan sanggup membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima pendapatan penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang tersebut tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus mampu mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara mengenai hak-hak kami, yang mana pertama bisa jadi dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua upah sanggup dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami tidak ada mendapatkan penghasilan yang dimaksud penuh. Dan yang mana telah pensiun kan belum dibayarkan juga telah hampir dua tahun,” lanjut dia.
Dikarenakan tindakan hukum dugaan korupsi yang tersebut melilit Indofarma, perusahaan tak mampu memenuhi hak karyawan. Meidawati menyebut, ada beberapa karyawan yang dimaksud mengalami pemotongan upah hingga 50 persen.
“50-90 persen itu yang tersebut diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima penghasilan secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang tersebut belum dibayarkan,” ucap Meidawati.





