Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara juga Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Barat menghadapi persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang mana diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas lalu menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Mulai Pekan (26/8/2024). Ammar Zoni yang mana dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di dalam pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang sangat berjauhan dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak ada menyangka serta ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai mampu senyum-senyum seraya bersyukur akibat hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang mana mulia,” tambah Jon Mathias di tempat ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika serta dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak ada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk kegiatan bisnis narkoba dengan rekannya Akri.






