Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh dalam Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima pemukim diantaranya pilot lalu awak. Helikopter yang disebutkan diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, dan juga tiga penumpang yang mana merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour setiap Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, dan juga Russel James Harris kemudian Chriestope Pierre Marrot Castellat yang digunakan merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, telah lama tersebar luas pada media sosial. Belum ada informasi lebih besar lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang tersebut terlilit tali layangan.
Badan Pencarian kemudian Pertolongan Nasional (Basarnas) menghadirkan masyarakat tiada berspekulasi terkait pemicu heli jatuh ke Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada informasi resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang memeriksa, jadi belum dapat dikatakan benar setiap info yang dimaksud beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso pada Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Merugikan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang digunakan identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang tipis dan juga ringan dapat berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot lalu penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang membahayakan pesawat diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang dimaksud berbunyi setiap warga dilarang berada di dalam tempat tertentu dalam bandar udara, memproduksi halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan juga penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang dimaksud kegiatan lain yang digunakan dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan jumlah kali radio, melintasi landasan, lalu kegiatan yang digunakan dapat memunculkan asap. Area bandara merupakan area tempat final pesawat untuk mendarat serta jikalau ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan tiada belaka terbatas pada kecacatan mesin. Benang layang-layang yang tersebut putus juga tertinggal di udara dapat mengganggu visibilitas pilot, khususnya ketika mendarat serta lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang tersebut berlangsung pada maskapai penerbangan di India pada tahun 2019, pada mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah masalah pada sistem navigasi dan juga komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang tersebut terbuat dari logam dapat menyebabkan korsleting pada sistem elektronik pesawat, berkemungkinan menyebabkan hilangnya kendali dan juga kecelakaan.
Layangan yang mengganggu penerbangan juga terjadi pada 23 Oktober 2020. Saat itu, kejadian layang-layang yang tersebut tersangkut ke roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan keadaan banyaknya layang-layang yang mana terbang di wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan




