Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online di tempat Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang disebutkan dapat mengakselerasi serta meningkatkan efektivitas di menyembunyikan celah-celah operasi juga aktivitas yang mana terkait dengan judi online,” kata Budi Arie dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pelaksana sistem elektronik (PSE) untuk mengesahkan pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidaklah memfasilitasi perjudian online di wadah mereka.
Terobosan kedua adalah pengumuman pemberantasan judi online dengan antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, juga 11 asosiasi lalu perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di area Indonesia lalu akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat juga meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja serupa yang mana berkelanjutan dengan PPATK pada memantau dan juga melakukan penutupan akses penduduk ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah lama menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses warga ke situs judi online sebesar 50 persen serta penurunan total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang digunakan lebih besar konkret, Kominfo, BI, OJK, dan juga 11 asosiasi lalu perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersatu untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi juga perhimpunan yang disebutkan terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Korporasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).





