Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) terus menggalakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah terjadi diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi rakyat di dalam bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di area Kementerian Hukum serta HAM,” kata Aju di dalam Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah menyeberangi proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan juga lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang dimaksud ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pelaksana yang tersebut sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu belaka pengurus yang digunakan siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan semata dengan kartu fisik,” ucapnya.






