Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal menyatakan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi untuk penduduk sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang digunakan akan naik di waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang mana ditanggung otoritas dapat berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna menegaskan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, lalu akan dilaksanakan sosialisasi terhadap rakyat sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi, Awal Minggu (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi rakyat ini akan diadakan setelahnya skema pentarifan selesai dibahas secara internal, kemudian merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tak diterapkan di waktu dekat. Meskipun bukan dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan memverifikasi belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.





