Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut juga Sisa Pangan

Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan juga hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang dimaksud ada
Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyokong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut serta Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan nomor sisa pangan (food waste) pada Indonesia.
Direktur Kewaspadaan Pangan juga Gizi Bapanas Nita Yulianis pada penjelasan ke Jakarta, Kamis, mengutarakan bahwa upaya itu diinisiasi lalu direalisasikan dengan beberapa jumlah pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari aksi penyelamatan sektor tersebut.
"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir kemudian hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang tersebut ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Nita.
Nita menyampaikan, pihaknya sudah ada tujuh kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang bermacam pemangku kepentingan, pakar di bidang pangan kemudian gizi, kementerian serta lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan.
"Semua kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang mana representatif untuk menyokong upaya penyelamatan pangan," jelasnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, lanjut Nita, pemerintah melalui Bappenas juga sudah pernah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut serta Sisa Pangan pada Mendampingi Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Nusantara Emas 2045. Dalam peta jalan yang disebutkan ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.
Dalam peta jalan yang dimaksud dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang mana terbentuk pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak serta aman untuk dikonsumsi manusia yang dimaksud memiliki kemungkinan terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi juga konsumsi.
"Yang juga penting untuk dipahami bersatu adalah bahwa susut juga sisa pangan itu bukanlah limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang tersebut masih bisa saja dimakan, namun bukan bisa saja dikonsumsi dikarenakan factor tertentu. Misalnya, makanan yang tersebut tersisa akibat bukan habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi juga di situasi aman untuk dimakan," terang Nita.
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memaparkan rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersatu menurunkan susut lalu sisa pangan.
"Proses ini terus kita dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan juga sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih tinggi baik. Food waste harus kita tekan, sebab berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan lalu perekonomian kita," ujar Arief.
Artikel ini disadur dari Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan





