Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, wewenang TNI akan datang diperluas hingga bisa saja menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Perluasan wewenang militer yang tersebut masih terlibat itu tertuang di revisi UU TNI.
“TNI terlibat bisa saja menjabat dalam kementerian atau lembaga, di pembahasan nanti. Diperluas,” katanya ditemui dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengklaim perluasan wewenang TNI itu terus menyesuaikan keperluan kementerian atau lembaga, serta kebijakan presiden. Lewat revisi UU TNI, Hadi mengumumkan bahwa nantinya militer terlibat mampu miliki jabatan di dalam kementerian atau lembaga selain yang tersebut ada ke bawah Kemenkopolhukam lalu sembilan instansi lain.
Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) lalu Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas). Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut memiliki kemungkinan menduduki jabatan penting di Kementerian Kelautan serta Perikanan atau KKP. Hal itu sanggup terbentuk apabila KKP membutuhkan tenaga ahli dalam bidang kelautan.
Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit terlibat mampu mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya. “Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana,” ucapnya.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI juga Polri mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil kemudian kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka was-was pengubahan aturan ini mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kepolisian kemudian membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Dalam draf revisi UU TNI menyatakan akan meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, salah satunya jenderal, dari 53 tahun bermetamorfosis menjadi antara 58 serta 60 tahun. Grup sipil cemas pengubahan aturan TNI akan datang memperbolehkan anggota militer berpartisipasi ditempatkan pada sikap apa pun pada pemerintahan seperti era Soeharto.
Sedangkan, salah satu inovasi penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang mana meninggikan usia pensiun anggota polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 serta 65 tahun, tergantung pada peran tenaga tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden menambah masa berlaku masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang tersebut jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan punya kewenangan yang tersebut luas hingga pengawasan ke bola maya kemudian di melakukan pengawasan dan juga pekerjaan intelijen.
Artikel ini disadur dari Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan




