Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat bersatu pemerintah dan juga DPR di area Komisi II DPR untuk mengkaji Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. KPU menegaskan draf PKPU telah lama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang digunakan dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi serta alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah lalu semoga lancar semua juga seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan di pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang mana akan berlangsung ini hanya saja tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah lama dibahas juga diskusikan sebelumnya. “Insya Allah oleh sebab itu kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam serta kita telah diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang mana juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala area akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keinginan jajaran kami pada tingkat provinsi lalu kabupaten/kota akibat secara dengan segera teman-teman di dalam provinsi juga kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.




