Usai Berjumpa Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pemilihan Kepala Daerah Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi dalam depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU kemudian bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa saja diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tiada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media sanggup mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang mana baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang dimaksud 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen kemudian 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di area PKPU yang digunakan merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan ketentuan usia calon kepala wilayah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang digunakan dipakai kebijakan MA, yang dikatakan pada waktu pelantikan tidak, bukanlah juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub serta Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot serta Wakilnya adalah pada waktu penetapan pasangan calon itu dituangkan di dalam pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala tempat yang digunakan akan dijalankan pada 25 September 2024.





