Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI lalu RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR membuka kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI lalu Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mengeksplorasi dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di tempat bahas di tempat periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita mengamati kan nanti periode berikutnya yang digunakan akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI lalu RUU Polri sempat menuai polemik di tempat masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tak melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang disebutkan memiliki beberapa persoalan yang digunakan penting dan juga dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI serta Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang tersebut mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).





