Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menyokong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan kemudian pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor serta Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan persoalan demurrage berdampak baik bagi kejelasan tindakan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada perkara korupsi pengadaan item pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan sejumlah pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan hasil pangan berlaku teori rantai pasok yang digunakan pasti melibatkan sejumlah pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada menghindari perkara korupsi pada sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang dimaksud berbeda lalu bukan bisa jadi disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidaklah bisa jadi disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apabila semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa saja dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dimaksud dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang mana menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi kemudian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).





