Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur serta sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. Korporasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang dimaksud sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan tambahan efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, serta ketahanan arsip, dan juga menghurangi biaya penyimpanan fisik dan juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk melakukan konfirmasi bahwa informasi yang tersebut diterima kontestan akurat kemudian lengkap.
“Dengan belajar dari yang dimaksud terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di area PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses serta sistem pengelolaan arsip yang digunakan diterapkan di tempat sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Korporasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan dan juga keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang tersebut ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah dilakukan menerapkan arsip digital, kemudian dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang mana ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman dan juga standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana lalu Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu juga kelayakan terhadap unit kearsipan.






