Kemampuan Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Pekerjaan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tiada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sangat kecil kemudian masih sangat jauh dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah lama membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah terjadi berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih sangat jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan hambatan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang dimaksud terlibat serta menarik kepentingan ekonomi kebijakan pemerintah yang dimaksud cukup kuat di tempat di persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur pada bentuk tunai, sementara jumlah agregat tunai yang mana yang digunakan dikumpulkan Satgas BLBI semata-mata Rp1,5 triliun, jelas tak sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang dimaksud awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang dimaksud setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang dimaksud berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita dalam bentuk properti lalu barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang mana dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya sekali akan menjadi sekumpulan aset yang digunakan belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa tidak semata-mata pokok BLBI yang digunakan belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih banyak dari 26 tahun.






