Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU
Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) tentang pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang tersebut berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pelopor pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata beliau melalui instruksi singkat untuk Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari menyampaikan pemerintah menegaskan pemilihan gubernur Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal lantaran terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim pada kurun waktu 7 hari setelahnya Putusan DKPP dibacakan.
“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menanti salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Dalam sidang yang mana diselenggarakan di kantor DKPP, Ibukota Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima penduduk kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan.
Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom. Belum ada keterang dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.
Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dimaksud dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan pada sidang perdana DKPP yang tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU



