Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang mana dicari akhir-akhir ini. alasannya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pembukaan pre-order di dalam beberapa negara serta akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di area luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud bisa jadi mendapatkan jaringan dari operator seluler dalam Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana mempunyai NPWP, juga 20 untuk yag tidaklah punya NPWP.
Masyarakat juga mampu mengimput perkiraan biaya yang akan merekan keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga jual iPhone 15 varian 128 GB di tempat harga jual USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), serta PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tak miliki NPWP harus membayar PPh lebih lanjut tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, mereka itu yang tak mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut





