Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan tentang pernyataannya yang digunakan membantu mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan memperkuat segala usaha yang dimaksud dapat meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik pelajar agar mempunyai fighting spirit serta bertanggung jawab. “Bahwa beliau di mana kekurangan dana, beliau harus berusaha, bukan belaka minta tolong satu di antaranya khalayak tuanya, apalagi kalau ia mengambil jurusan-jurusan yang dimaksud prospektif, kenapa tidak?”, kata beliau di dalam Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya mampu ditunda pasca ia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, sudah ada tidaklah zamannya peserta didik menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari warga tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, di antaranya yang tersebut tadi. Dengan catatan, yang tersebut tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, kemudian dengan pengawasan instansi institusi negara yang dimaksud resmi untuk menjamin bahwa itu tiada berlangsung fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan terhadap pihak kampus bahwa mereka juga harus bergabung bertanggung jawab, “Tidak boleh hanya saja memberikan kesempatan kemudian cuci tangan, kalau bila wajib kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ia lakukan pada waktu dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk siswa yang digunakan kesulitan, tidak ada saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang mana negatif. Persepsi itu muncul oleh sebab itu banyaknya penipuan atau pihak yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang digunakan sudah ada menerapkan mekanisme yang disebutkan dan juga terbukti efektif.
Salah satu kampus yang digunakan menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan media fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jikalau disebut pinjol akibat terkesan sebagai perusahaan yang tiada legal juga bukan beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah dilakukan mengantongi izin lalu berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir menafsirkan pemanfaatan pinjol yang tersebut diterapkan oleh kampus tak salah satunya komersialisasi. “Itu kan tentang penilaian, bisa saja macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pengurus financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang digunakan terdaftar kemudian mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang mana mempunyai izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol




