Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang dimaksud tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan juga barang pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi lalu komoditas pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menyokong kegiatan ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya dikutipkan pada Mingguan (11/8/2024).
Berikut larangan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 dalam antaranya:
1. Pemberian contoh item susu formula bayi juga atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.
2. Penawaran atau transaksi jual beli dengan segera susu formula bayi dan/atau produk-produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






