Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru masalah kemudahan berupaya bagi para pemodal pada Ibu Pusat Kota Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat prasarana dan juga kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di dalam IKN.
Hal ini seperti yang dimaksud tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang tersebut diadakan inovasi serta penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses pembangunan ekonomi di tempat IKN. Regulasi teranyar yang disebutkan diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan penyelenggaraan serta pemindahan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara pada penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Pusat Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Pusat Kota Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang tersebut mengalami inovasi serta penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang serta zonasi seperti yang dimaksud diatur pada pasal 9. Selain itu terdapat pembaharuan yang mana kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di area pasal 10.
Ketentuan lain yang digunakan juga mengalami pembaharuan menyangkut perihal verifikasi dan juga proses pemberian persetujuan perizinan berjuang bagi calon penanam modal di dalam IKN, hal ini diatur pada pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang dimaksud akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak berhadapan dengan tanah yang dimaksud dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) juga Penguasaan Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di area IKN pemanfaatan BMN bukan semata-mata diadakan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga dapat dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di area menghadapi Hak Pengelolaan (HPL) yang tersebut siap diberikan terhadap calon investor.






